Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatuX https://ditjenpkh2.pertanian.go.id/
Logo

SEJARAH SINGKAT

20/11/2025 09:11:00 Administrator 4025

Sejarah Singkat Balai Besar Veteriner Wates

Balai Besar Veteriner Wates adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, berdiri sejak tahun 1978 hingga saat ini telah mengalami perubahan nama, tugas maupun fungsi.

A. BALAI PENYIDIKAN PENYAKIT HEWAN (BPPH) WILAYAH IV YOGYAKARTA

BPPH Wilayah IV Yogyakarta berdiri pada tahun 1978 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 315/Kpts/Org/V/1978. Pada saat itu, menyadari pentingnya keberadaan suatu laboratorium Diagnostik Penyakit Hewan maka Pemerintah Canada melalui Canadian International Development Agency (CIDA) dengan Badan Pelaksana Ontario Ministry of Agriculture and Food (OMAF) bertekad memberikan bantuan teknis terhadap usaha Pemerintah Indonesia untuk mendirikan sebuah Laboratorium yang memadai. Untuk kepentingan itu dibuat Perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang ditanda tangani oleh Direktorat Jenderal Peternakan Republik Indonesia dan Konsultan Pembangunan dari Kedutaan Canada pada tanggal 24 Mei 1983.

Sebagai realisasi dari bentuk kerjasama ini maka sebuah gedung laboratorium telah selesai dibangun oleh pemerintah Canada dan mulai ditempati pada tahun 1987. Upacara peresmian penggunaan laboratorium tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian Bp. Ir. Wardoyo, Duta Besar Canada untuk Indonesia Mr. Whittleton dan Pejabat teras OMAF, Mr. David George pada tanggal 22 Nopember 1988.

Bantuan teknis yang diberikan oleh Pemerintah Canada selama periode 1984 – 1989 berupa Gedung Laboratorium dan tambahan perumahan karyawan, tenaga ahli sebagai referensi serta peralatan laboratorium. Sedangkan Pemerintah Indonesia menyediakan tanah, perumahan karyawan, asrama kandang hewan percobaan, gedung administrasi, tempat pelatihan dan dana operasional. Proyek kerjasama ini berakhir pada tahun 1989 dan untuk kesinambungannya kerjasama ini telah diperpanjang dan berakhir pada bulan Maret 1993.

B. BALAI PENYIDIKAN DAN PENGUJIAN VETERINER (BPPV) REGIONAL IV YOGYAKARTA

Mengingat beban tugas BPPH cukup berat dengan wilayah kerja yang cukup luas, dan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan penyakit hewan dan pengujian kesehatan produk asal hewan, Pemerintah memandang perlu menyempurnakan Organisasi dan tata kerja Balai Penyidikan Penyakit Hewan. Oleh karena itu Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Keputusan No. 457/Kpts/OT/210/8/2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Organisasi dan tata kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV).

Sejak saat itulah maka BPPH Wilayah IV Yogyakarta berubah menjadi BPPV Regional IV Yogyakarta.

BPPV mempunyai tugas melaksanakan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan, dan pengamanan hewan serta produk asal hewan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPPV melaksanakan fungsi sbb:

 

  • Pelaksanaan diagnosa penyakit hewan
  • Pelaksanaan Surveilens epidemiologi penyakit hewan
  • Pemantauan dan evaluasi pasca vaksinasi hewan
  • Pemantauan pelayanan medik veteriner
  • Pemeriksaan kesehatan ternak, unggas, satwa, semen dan embrio
  • Pelaksanaan pengujian veteriner produk asal hewan (food borne disease dan zoonosis) serta melakukan analisa resiko penyakit hewan
  • Pelaksanaan sertifikasi status kesehatan hewan dan hasil uji produk asal hewan
  • Pemberian saran teknis penanggulangan dan penolakan penyakit hewan

 

C. Balai Besar Veteriner Wates

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi pada Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional IV Wates, Menteri Pertanian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 629/Kpts/OT.140/12/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian tersebut, maka Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional IV Yogyakarta berubah menjadi Balai Besar Veteriner Wates yang disingkat BBVet Wates.

semakin meningkatnya kebutuhan maka Balai Besar Veteriner Wates mendapatkan amanah dengan Peraturan Menteri Pertananian Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, penguatan teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosis dan pengujian veteriner, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan laboratorium lingkup UPT Veteriner Pusat.