kebijakan Mutu
KEBIJAKAN MUTU
BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK
(BPTU-HPT) PADANG MENGATAS
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas berkomitmen untuk menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu sesuai Standar SNI ISO 9001:2015 secara konsisten dan berkelanjutan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi balai.
Kebijakan mutu ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan:
Pemeliharaan, Produksi, Pemuliaan, Pengembangan, Penyebaran dan Distribusi Produksi Bibit Ternak Unggul, serta Produksi dan Distribusi Benih/Bibit Hijauan Pakan Ternak, dan Tata Kelola Organisasi serta Pelayanan Publik.
Komitmen Mutu
Dalam rangka mewujudkan pelayanan dan kinerja yang bermutu, BPTU-HPT Padang Mengatas berkomitmen untuk:
-
Memenuhi persyaratan pelanggan dan pemangku kepentingan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku.
-
Menghasilkan bibit ternak unggul dan hijauan pakan ternak yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan sesuai standar teknis yang ditetapkan.
-
Menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
-
Meningkatkan efektivitas Sistem Manajemen Mutu secara berkelanjutan melalui pengendalian proses, evaluasi kinerja, audit internal, serta tindakan perbaikan dan pencegahan.
-
Meningkatkan kompetensi dan kesadaran seluruh pegawai melalui pelatihan, pembinaan, dan keterlibatan aktif dalam penerapan sistem manajemen mutu.
-
Mendorong budaya kerja yang disiplin, kolaboratif, dan berorientasi pada mutu dalam seluruh aktivitas organisasi.
Kebijakan mutu ini dikomunikasikan, dipahami, dan diterapkan oleh seluruh pegawai BPTU-HPT Padang Mengatas, serta ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan arah strategis organisasi dan kebutuhan pemangku kepentingan.